BerandaNasionalBunyi Aturan Penghapus Batasan Usia Syarat Melamar Kerja

Bunyi Aturan Penghapus Batasan Usia Syarat Melamar Kerja

Published on

spot_img

Pepadun.com, Nasional – Kemenaker resmi menghapus syarat batas usia di lowongan kerja dengan rincian sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Dasarnya: Surat Edaran Menaker No. M/6/HK.04/V/2025.

Diterbitkan 28 Mei 2025 oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Isinya tentang *Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. 

Tujuan utamanya: biar proses rekrutmen objektif, adil, dan non-diskriminasi. Bukan cuma usia, tapi juga penampilan, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku. 

2. Poin penting penghapusan batas usia

– Dilarang mencantumkan batas usia maksimal seperti “maks 25 tahun”, “maks 35 tahun”, dll saat rekrutmen

– Berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN, dan juga penyandang disabilitas. Rekrutmen harus berdasarkan kompetensi & kesesuaian kerja. 

– SE ini ditujukan ke Gubernur, lalu diteruskan ke Bupati/Wali Kota & dunia usaha agar kebijakannya disesuaikan. 

3. Tapi ada pengecualian

Pembatasan usia masih boleh kalau:

1. Memang diperlukan karena karakteristik/sifat pekerjaan* yang secara nyata berkaitan dengan usia. Contoh: pekerjaan fisik berat, pilot, atlet, dll.

2. Tidak menyebabkan hilangnya/berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum. 

Jadi bukan “mutlak bebas usia”, tapi perusahaan harus bisa menjelaskan alasan objektifnya kalau masih pakai batas usia. 

4. Alasan Kemenaker

Banyak keluhan dari pencari kerja yang merasa terhambat padahal masih produktif. Kemenaker juga mencontoh Singapura yang mempekerjakan lansia 70+ tahun. Fokus pemerintah sekarang juga ke upskilling & reskilling biar pekerja usia lanjut tetap produktif. 

5. Tahap selanjutnya

Kemenaker lagi mengkaji revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan buat Permenaker turunan yang juga memuat sanksi bagi perusahaan pelanggar. 

Catatan

Usia pensiun tetap diatur terpisah di PP No.45/2015. Tahun 2025 usia pensiun 59 tahun, dan akan naik bertahap jadi 65 tahun di 2043.

Intinya: Mulai Mei 2025, lowongan kerja nggak boleh diskriminasi usia. Tapi kalau pekerjaannya memang butuh usia tertentu karena alasan teknis, masih bisa dikecualikan . 

Kamu lagi cari kerja dan nemu lowongan yang masih pasang batas usia? Bisa lapor ke Disnaker setempat, karena SE ini udah berlaku nasional.

Latest articles

SMSI Lampung Terbitkan SK Pelaksana Tugas Ketua SMSI Lamteng

Pepadun.com, Lampung - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menunjuk Indra Alamsyah sebagai...

Cara Ngusir Semua Pakai Bahan Alami

Pepadun.com, Lifestyle - Pernah nggak sih ngerasain digangu semut. Semut emang bandel banget ya...

SMSI Pesawaran Perkuat Peran Media, Siapkan Kunjungan ke SMSI Pusat dan Dewan Pers

Pepadun.com, Pesawaran — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran mengadakan rapat organisasi sebagai...

Cara Hitung Berat Badan Ideal, Yuk Disimak!

Pepadun.com, Lifestyle - Berat badan ideal dihitung menggunakan Indeks Massa Tubuh (IMT), yaitu berat...

More like this

SMSI Lampung Terbitkan SK Pelaksana Tugas Ketua SMSI Lamteng

Pepadun.com, Lampung - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menunjuk Indra Alamsyah sebagai...

Cara Ngusir Semua Pakai Bahan Alami

Pepadun.com, Lifestyle - Pernah nggak sih ngerasain digangu semut. Semut emang bandel banget ya...

SMSI Pesawaran Perkuat Peran Media, Siapkan Kunjungan ke SMSI Pusat dan Dewan Pers

Pepadun.com, Pesawaran — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran mengadakan rapat organisasi sebagai...