BerandaLifestyleIri yang Boleh dalam Islam

Iri yang Boleh dalam Islam

Published on

spot_img

Pepadun.com, Lifestyle – Dalam Islam, sifat iri yang diperbolehkan dikenal dengan istilah ghibthah. 

Ini adalah rasa kagum dan keinginan untuk memiliki nikmat atau kebaikan seperti yang dimiliki orang lain, tanpa memiliki niat atau harapan agar nikmat tersebut hilang dari orang tersebut.

Iri jenis ini justru dianjurkan karena menjadi motivasi untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.Berdasarkan hadis Rasulullah SAW (HR. Bukhari dan Muslim). 

Sifat iri yang dibolehkan difokuskan pada dua perkara. 

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.”

1. Orang yang dermawan: Seseorang yang diberi harta oleh Allah SWT lalu ia menghabiskannya di jalan kebenaran (gemar bersedekah, membantu sesama, dan berwakaf). Anda boleh merasa iri dan berharap memiliki harta agar bisa beramal saleh sepertinya.

2. Orang yang berilmu: Seseorang yang diberi ilmu dan hikmah oleh Allah SWT, lalu ia mengamalkan serta mengajarkannya kepada orang banyak. Anda boleh merasa iri terhadap ketekunan dan manfaat yang disebarkan oleh orang tersebut. 

Tentang Ghibtoh

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hasad yang dimaksud di sini adalah hasad yang dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan hasad yang tercela.”

Ibnu Baththol mengatakan pula, “Inilah yang dimaksud dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari yaitu “Bab Ghibthoh dalam Ilmu dan Hikmah”.

Karena siapa saja yang berada dalam kondisi seperti ini (memiliki harta lalu dimanfaatkan dalam jalan kebaikan dan ilmu yang dimanfaatkan pula, pen), maka seharusnya seseorang ghibthoh (berniat untuk mendapatkan nikmat seperti itu) dan berlomba-lomba dalam kebaikan tersebut.“

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud hadits di atas adalah tidak ada keringanan pada hasad kecuali pada dua hal atau maksudnya pula adalah tidak ada hasad yang baik (jika memang benar ada hasad yang baik).

Disebut hasad di sini dengan maksud hiperbolis, yaitu untuk memotivasi seseorang untuk meraih dua hal tersebut.

Sebagaimana seseorang katakan bahwa hal ini tidak bisa digapai kecuali dengan jalan yang keliru sekali pun. Dimotivasi seperti ini karena adanya keutamaan jika seseorang menggapai dua hal tersebut. 

Jika jalan yang keliru saja ditempuh, bagaimana lagi jika jalan yang terpuji yang diambil dan mungkin tercapai. Intinya masalah ghibtoh ini sejenis dengan firman Allah,

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَات

Berlomba-lombalah dalam kebaikan.”[5] Karena musobaqoh yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah berlomba-lomba dalam kebaikan, siapakah nantinya yang terdepan.

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang.

Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini. Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan.

Sedangkan maksud dari hadits di atas adalah tidak ada ghibtoh (hasad yang disukai) kecuali pada dua hal atau yang semakna dengan itu.” (*)

Latest articles

Pemkot Metro Optimistis Sanksi Penutupan Sementara TPAS Karangrejo Rampung Sebelum Agustus 2026

Pepadun.com, Metro - Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana menyebut pemerintah melalui...

Amalan Bulan Muharram yang Kerap Dianggap Sunnah 

Pepadun.com, Lifestyle - Setiap kali Muharram tiba, berbagai amalan mulai beredar di media sosial,...

Warisan Pemerintah Belanda dengan Penanaman Pohon Asam Jawa

Pepadun.com, Nasional - Jika melintasi sejumlah jalan tua peninggalan kolonial di Indonesia, masyarakat mungkin...

Harga Motor Listrik Honda Juni 2026

Pepadun.com, Bisnis - Mobilitas yang semakin tinggi membuat masyarakat kini semakin selektif dalam memilih...

More like this

Pemkot Metro Optimistis Sanksi Penutupan Sementara TPAS Karangrejo Rampung Sebelum Agustus 2026

Pepadun.com, Metro - Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana menyebut pemerintah melalui...

Amalan Bulan Muharram yang Kerap Dianggap Sunnah 

Pepadun.com, Lifestyle - Setiap kali Muharram tiba, berbagai amalan mulai beredar di media sosial,...

Warisan Pemerintah Belanda dengan Penanaman Pohon Asam Jawa

Pepadun.com, Nasional - Jika melintasi sejumlah jalan tua peninggalan kolonial di Indonesia, masyarakat mungkin...