Pepadun.com, Metro – Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana menyebut pemerintah melalui dinas terkait telah menggelar rapat dengar pendapat membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo dan persoalan sampah wilayah perkotaan.
Hal itu merespon Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup nomor 1834 tahun 2026 tertanggal 14 April 2026.
SK berisi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro untuk menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping hingga batas waktu pembenahan per 1 Agustus 2026.
M. Rafieq Adi Pradana optimistis persoalan TPAS Karangrejo rampung sebelum tenggat yang ditetapkan.
Menurutnya, sejumlah persoalan terkait pengelolaan sampah menjadi fokus pemerintah dengan penambahan anggaran untuk peningkatan operasional pengelolaan sampah di Kota Metro. (*)
