Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) adalah puasa sunnah sangat utama yang pahalanya dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yakni satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.
Ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.
Keutamaan utama puasa Arafah bersumber dari hadits Rasulullah SAW dan hikmah ibadahnya, antara lain:
Pelebur Dosa Dua Tahun: Berdasarkan riwayat Imam Muslim dari Abu Qotadah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa Arafah dapat menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51).
Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).
Selain itu, saat Hari Arafah adalah hari yang mustajab. Doa-doa yang dipanjatkan pada hari tersebut, terutama saat sedang berpuasa, sangat berpeluang besar untuk dikabulkan oleh Allah SWT.
Tak hanya itu, Hari Arafah adalah hari di mana Allah SWT membebaskan hamba-Nya dari api neraka lebih banyak dibandingkan hari-hari lainnya sepanjang tahun.
