Pepadun.com, Nasional – Kemenaker resmi menghapus syarat batas usia di lowongan kerja dengan rincian sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Dasarnya: Surat Edaran Menaker No. M/6/HK.04/V/2025.
Diterbitkan 28 Mei 2025 oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Isinya tentang *Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Tujuan utamanya: biar proses rekrutmen objektif, adil, dan non-diskriminasi. Bukan cuma usia, tapi juga penampilan, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku.
2. Poin penting penghapusan batas usia
– Dilarang mencantumkan batas usia maksimal seperti “maks 25 tahun”, “maks 35 tahun”, dll saat rekrutmen
– Berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN, dan juga penyandang disabilitas. Rekrutmen harus berdasarkan kompetensi & kesesuaian kerja.
– SE ini ditujukan ke Gubernur, lalu diteruskan ke Bupati/Wali Kota & dunia usaha agar kebijakannya disesuaikan.
3. Tapi ada pengecualian
Pembatasan usia masih boleh kalau:
1. Memang diperlukan karena karakteristik/sifat pekerjaan* yang secara nyata berkaitan dengan usia. Contoh: pekerjaan fisik berat, pilot, atlet, dll.
2. Tidak menyebabkan hilangnya/berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum.
Jadi bukan “mutlak bebas usia”, tapi perusahaan harus bisa menjelaskan alasan objektifnya kalau masih pakai batas usia.
4. Alasan Kemenaker
Banyak keluhan dari pencari kerja yang merasa terhambat padahal masih produktif. Kemenaker juga mencontoh Singapura yang mempekerjakan lansia 70+ tahun. Fokus pemerintah sekarang juga ke upskilling & reskilling biar pekerja usia lanjut tetap produktif.
5. Tahap selanjutnya
Kemenaker lagi mengkaji revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan buat Permenaker turunan yang juga memuat sanksi bagi perusahaan pelanggar.
Catatan
Usia pensiun tetap diatur terpisah di PP No.45/2015. Tahun 2025 usia pensiun 59 tahun, dan akan naik bertahap jadi 65 tahun di 2043.
Intinya: Mulai Mei 2025, lowongan kerja nggak boleh diskriminasi usia. Tapi kalau pekerjaannya memang butuh usia tertentu karena alasan teknis, masih bisa dikecualikan .
Kamu lagi cari kerja dan nemu lowongan yang masih pasang batas usia? Bisa lapor ke Disnaker setempat, karena SE ini udah berlaku nasional.
