Pepadun.com, Nasional – Apa hukum berkurban dalam Islam? Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Namun, sebagian ulama lain menyatakan bahwa kurban bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, memahami perbedaan pendapat ini penting agar kita bisa menjalankan ibadah dengan tepat.
Pendapat Ulama tentang Hukum KurbanDalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum kurban:
1. Pendapat Mayoritas UlamaMayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa kurban adalah sunnah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi yang mampu, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
2. Pendapat Mazhab HanafiMenurut mazhab Hanafi, kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada penekanan kuat terhadap perintah berkurban.Dengan kata lain, perbedaan ini menunjukkan bahwa kurban memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam.
Dalil tentang Perintah BerkurbanAllah SWT berfirman: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” QS. Al-Kautsar: 2.
Ayat ini menjadi dasar utama anjuran berkurban dalam Islam.
Selain itu, banyak hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa melaksanakan kurban setiap tahun.
Siapa yang Dianjurkan Berkurban?
Kurban dianjurkan bagi:
– Muslim yang mampu secara finansial
– Baligh dan berakal
– Tidak sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi
Dengan demikian, ibadah kurban tidak memberatkan, melainkan sesuai kemampuan masing-masing.
Hikmah Berkurban dalam Islam
Ibadah kurban memiliki banyak hikmah.
Pertama, meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Selain itu, kurban melatih keikhlasan dalam beribadah.
Tidak hanya itu, kurban juga mempererat hubungan sosial karena daging dibagikan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, kurban memiliki nilai spiritual dan sosial yang kuat.
Apakah Berdosa Jika Tidak Berkurban?
Bagi yang mengikuti pendapat mayoritas ulama, tidak berkurban tidak berdosa jika memang tidak mampu. Namun demikian, bagi yang mampu tetapi tidak melaksanakannya, dianggap meninggalkan amalan yang sangat dianjurkan.
Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, meninggalkan kurban bagi yang mampu bisa dianggap berdosa.
Hukum berkurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, namun bisa menjadi wajib menurut sebagian pendapat, terutama bagi yang mampu.
Tips Agar Bisa Berkurban
Agar bisa melaksanakan kurban, berikut beberapa tips:
– Menabung sejak jauh hari
– Memilih hewan sesuai kemampuan
– Bergabung dalam kurban kolektif (sapi)
– Niatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT. (*)
