Pepadun.com, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026.
Detail Program Keringanan
Masa Berlaku: 1 September sampai 31 Oktober 2026 (perpanjangan dari periode sebelumnya).
Pembebasan (Bebas Denda): Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, serta penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ.
Keringanan Tunggakan Kendaraan:
Kendaraan usia sampai dengan 20 tahun yang menunggak membayar pajak tetap dikenakan ketentuan membayar selama 5 tahun.
Kendaraan usia di atas 20 tahun diberikan keringanan khusus dengan hanya membayar pajak 1 tahun berjalan.
Diskon Pajak: Diskon khusus untuk wajib pajak taat serta potongan bagi yang melakukan balik nama atau mutasi kendaraan.
Buat keringanan perpanjangan pajak kendaraan di Lampung 2026, ada 2 periode ya:
1. Gelombang 1 – Sudah selesai
Berlaku: 2 Juni 2026 s/d 31 Agustus 2026
Isinya:
– Nunggak 1 tahun atau lebih cukup bayar PKB tahun berjalan + 50% pokok tahun pertama. Sisanya dihapus
– Bebas denda + bebas pajak progresif
– Diskon 5% – 25% buat yang taat bayar pajak.
2. Gelombang 2 – Perpanjangan
Ini yang masih jalan sekarang.
Berlaku: 1 September 2026 s/d 31 Oktober 2026.
Isinya sama + tambahan:
– Nunggak >1 tahun: bayar PKB tahun berjalan + 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisanya & denda dihapus
– Kendaraan umur >20 tahun: cukup bayar PKB tahun berjalan saja
– Diskon PKB 5% – 15% buat wajib pajak yang taat
– Balik nama/Mutasi: diskon 25% roda 4, 50% roda 2. Mutasi masuk Lampung diskon 50% PKB tahun 1 & 2
– Bebas denda PKB & pajak progresif.
Catatan penting:
1. Bisa bayar di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, aplikasi e-Signal, e-Samdes
2. Perpanjangan ini karena animo tinggi. Periode pertama ada 25.961 kendaraan ikut
3. Untuk info lebih lanjut bisa WA Bapenda Lampung: 0852-6788-4488 af2d245e18b2
Jadi kalau mau manfaatin, paling lambat 31 Oktober 2026 ya.
