Pepadun.com, Metro- Kejaksaan Negeri Metro menggelar konferensi pers terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) praktik judi online, Kamis (7/5/2026).
kasus ini melibatkan terdakwa pengelola berinisial KW dan AH. Keduanya, diduga terlibat mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan judi online.
Pihak kejaksaan mengamakan uang tunai hampir Rp6 miliar, terdiri dari Rp5,4 miliar dan pecahan mata uang asing Dolar Singapura senilai SGD 25.000 dan Dolar Amerika Serikat sebesar USD 20.000.
Kejaksaan kemudian memusnahkan barang bukti elktronik mulai dari Smartphone, PC, modem, buku rekening dan sim card yang digunakan untuk komunikasi dan operasional judi online. (*)
