Pepadun.com, Lamteng – Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyanto menyebut pihak legislatif masih melakukan kajian terkait regulasi penertiban kendaraan over dimension over loading atau dikenal dengan istilah kendaraan ODOL.
DPRD Lampung Tengah telah membentuk Pansus untuk menyusun aturan serta sanksi bagi angkutan yang melanggar kapasitas tonase.
Langkah itu untuk mengontrol aktivitas kendaraan muatan yang melintas di lampung tengah.
Wacana penerapan kebijakan itu untuk mengantisipasi kerusakan jalan sekaligus mengurangi potensi angka kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan kendaraan syarat muatan.
Febriyantoni menegaskan kendaraan yang melintas harus sesuai kapasitas ruas jalan kabupaten dengan maksimal muatan 6 hingga 8 ton. (*)
