Pepadun.com, Lampung – Polda Lampung mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan total menggarap sekitar 200 hektare area perkebunan sawit.
Hasil penyelidikan terdapat sekitar 200 kebun sawit milik PTPN dijadikan lokasi pertambangan emas oleh para pelaku.
Praktik tambang emas ilegal di lahan PTPN VII Way Kanan yang beroperasi sekitar 1,5 tahun dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.
Aktivitas tambang menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari dengan nilai pendapatan harian diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar dari ratusan mesin yang beroperasi di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida serta akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung dampak ekologisnya.
Dilansir dari IDNTimes, praktik penambangan emas tanpa izin beroperasi di lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Kabupaten Way Kanan diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, praktik tambang ilegal tersebut diidentifikasi telah beroperasi selama satu setengah tahun terakhir, dengan menggarap lahan di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
1. Produksi emas sekitar 1.575 gram per hari
Hasil pendalaman, Helfi mengungkapkan, perhitungan sementara menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut menghasilkan produksi emas yang cukup besar setiap harinya.
Menurutnya, dari ratusan mesin beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut, kegiatan produksi emas diperkirakan bisa mencapai sekitar 1.575 gram per hari.
“Dengan asumsi harga emas sekitar 1,8 juta per gram, maka nilai pendapatan dari kegiatan tersebut bisa mencapai sekitar 2,8 miliar setiap hari,” ungkapnya.
2. Potensi kerugian negara Rp1,3 triliun
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Praktik ilegal tersebut jika dikalkulasikan dalam satu bulan dengan asumsi 26 hari kerja, maka potensi pendapatan dari aktivitas tambang ilegal ini disebut bisa mencapai sekitar Rp73,7 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun.
“Jika dihitung dari durasi kegiatan yang diduga sudah berlangsung sekitar satu setengah tahun, maka potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai lebih dari Rp1,3 triliun,” beber Helfi.
3. Dalami potensi kerusakan lingkungan
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Selain kerugian ekonomi, Helfi menambahkan, praktik pertambangan ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius. Oleh karena itu, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan penghitungan lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM, untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lahan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia turut menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal. Jika ditemukan aktivitas serupa, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas jenderal polisi bintang dua tersebut. (*)
