Pepadun.com, Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro meminta calon penumpang dapat teliti menggunakan angkutan yang lolos uji kelaikan dengan ciri stiker berlogo Dishub di bagian kaca depan kendaraan.
Hal itu bertujuan memastikan kendaraan angkutan lebaran layak beroperasi dan mengurangi risiko malfungsi yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Terdapat tiga stiker berdasarkan warna. Stiker biru atau hijau artinya kendaraan laik jalan.
Sementara, stiker pink atau kuning bertanda laik jalan dengan catatan. Kendaraan ini masih laik beroperasi namun punya kekurangan seperti persoalan administratif atau teknis kecil.
Penumpang diharapkan mengenali kendaraan yang ditempel stiker silang merah dengan tanda silang besar. Stiker itu menandakan kendaraan tidak laik jalan.
Otoritas setempat meminta pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Angkutan umum yang tak sesuai standar keselamatan namun nekat beroperasi bakal dikenakan sanksi berupa tilang hingga pencabutan izin trayek. (*)
