BerandaNasionalWartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Published on

spot_img

Pepadun.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. (*) 

Latest articles

110 Pelajar Bersaing Isi 34 Kuota Formasi Capaska Kota Metro

Pepadun.com, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) menjaring...

Legislator Lampung Tengah Bentuk Pansus Penertiban Kendaraan ODOL

Pepadun.com, Lamteng - Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyanto menyebut pihak legislatif masih melakukan kajian...

Larangan Mencampur BBM Beda RON, Simak Penjelasannya! 

Pepadun.com, Nasional - Mencampur bahan bakar dengan RON berbeda pada sepeda motor masih sering...

Tanaman Bercahaya Hasil Rekayasa Genetika

Pepadun.com, Mancanegara - Para ilmuwan di China berhasil menciptakan tanaman yang bisa bersinar di...

More like this

110 Pelajar Bersaing Isi 34 Kuota Formasi Capaska Kota Metro

Pepadun.com, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) menjaring...

Legislator Lampung Tengah Bentuk Pansus Penertiban Kendaraan ODOL

Pepadun.com, Lamteng - Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyanto menyebut pihak legislatif masih melakukan kajian...

Larangan Mencampur BBM Beda RON, Simak Penjelasannya! 

Pepadun.com, Nasional - Mencampur bahan bakar dengan RON berbeda pada sepeda motor masih sering...