Pepadun.com, Lampung – Musim hujan kembali membuka luka lama di Lampung Timur. Banjir dan longsor kini tak lagi sekadar ancaman, tetapi tanda peringatan keras dari alam yang terus diabaikan.
Hujan berintensitas tinggi pada Kamis, 25 Desember 2025, membuat Jalan Raya Ir Sutami lumpuh total, tepatnya di Simpang Wakidi, Desa Bandar Agung, Sribhawono, Lampung Timur, akibat tertutup lumpur kiriman dari kawasan hulu Gunung Balak.
Kemacetan panjang hingga berjam-jam terjadi akibat banjir bandang dan lumpur kemarin. Warga dan pengguna jalan terjebak, sementara pertanyaan lama kembali mengemuka: apa yang sebenarnya terjadi di balik bencana yang berulang ini?
Cuaca ekstrem memang menjadi pemicu awal. Namun dari sudut pandang ekologi, kerusakan kawasan Hutan Register 38 di Lampung Timur disebut sebagai faktor utama yang memperparah bencana.
Kawasan yang selama ini menjadi penyangga ekologis wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Marga Sekampung terus menyusut akibat pembukaan lahan, penebangan, dan aktivitas perladangan yang diduga berlangsung secara sistematis dan dibiarkan.
Tanggung jawab penyelamatan Register 38 tidak bisa dilempar ke satu pihak.
Pemerintah pusat, Provinsi Lampung, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dinilai harus segera melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya. (*)
